MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH
MANAJEMEN
INVESTASI SYARIAH
Oleh
Paisal Rahmat
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam merupakan
agama yang bersifat universal serta dapat memberikan tuntutan dan panduan bagi
kehidupan umat manusia. Kita dapat melihat Peranan positif yang dibawa oleh
Islam di masa kejayaan dahulu dengan nilai perkembangan peradaban umat manusia.
Dalam ekonomi Islam bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang
bertentangan sebab bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga
dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya
jika orientasi bisnis dan upaya prestasi akhirat atau dinyatakan sebagai ibadah
dan merupakan totalitas kepada Tuhan maka berisi dengan sendirinya harus
sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat.
Bahkan dalam
Islam pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi
mencakup pula seluruh kegiatan kita di dunia yang di bisniskan atau diingatkan
sebagai ibadah untuk meraih keuntungan atau akhirat. Maka dalam makalah ini
akan dibahas mengenai apa sajo konsep dari manajem investasi syariah itu serta
terkait resiko maupun keuntungan yang akan di poreloh dalam melakukan
investasi.
B.
Konsep Manajemen
1.
Pengerian
manajemen
Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno menagemet, yang memiliki seni melaksanakan dan mengatur. Ricky W. Griffin
mendefinisikan manajemen adalah sebagai sebuah proses perencanaan pengorganisasian,
pengkoordinasian, peng-koordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai
sasaran (goals) secara efektif dan efisien.
Manajemen sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu
kumpulan dari orang -orang yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan
bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang orang inilah yang disebut dengan
manajemen sedangkan orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalanannya aktivitas
manajemen disebut manajer manajer sebagai suatu ilmu dari seni melihat
bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber
daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja,
pengarahan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih
dahulu.[1]
2. Perspektif manajemen Islam
Menurut Prayudi dalam tulisannya berjudul “manajemen Islam” mencatat empat landasan
untuk mengembangkan manajemen menurut pandangan Islam yaitu kebenaran, kejujuran,
keterbukaan,dan keahlian. seorang manajemen harus memiliki empat sifat utama
itu agar manajemen yang dijadikan mendapatkan hasil yang maksimal.
Manajemen (al-idarah)
menurut pandangan Islam merupakan Menejemen yang adil. Batasan adil adalah
pimpinan tak “menganiaya” bawahan dan bawahan tak merugikan perusahaan. Islam
juga menekankan pentingnya unsur kejujuran dan kepercayaan dalam manajemen.[2]
Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal
yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam Islam tidak berarti
setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun
kekeyaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma
dan moralitas yang berlaku yang dalam ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an
dan hadis.
Empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid,
keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggungjawaban (Navqi,
2003; Muslich, 2004). Meski Islam tidak melarang kepemilikan kekayaan oleh
individu, keadilan dalam pembagiaan manfaat kepada pihak yang terlibat dalam
aktivitas ekonomi juga harus tetap ada.[3]
3. Fungsi dan tujuan manajemen
Ada beberapa
pendapat para penulis tentang fungsi fungsi manajemen pada hakikatnya dapat
dikombinasikan menjadi 10 fungsi yaitu sebagai berikut:
a.
Planning
yaitu (perencanaan) yaitu penentuan serangkaian tindakan dan kegiatan untuk
mencapai hasil yang diharapkan.
b.
Organizing
atau pengorganisasian berasal dari kata organnum, yang berarti Alat, bagian
atau komponen komponen.
c.
Leading
yaitu pekerjaan manajer untuk meminta orang lain agar bertindak sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
d.
Directering/commanding
adalah salah satu fungsi dari manajemen yang berhubungan dengan usaha
memberikan bimbingan saran perintah perintah atau instruksi kepada bawahan
dalam melaksanakan tugas masing masing.
e.
Motivating
adalah proses pemberian motif (penggerak) kepada karyawan untuk dapat bekerja
sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efesien dan
efektif.
f.
coordinating
(koordinasi) yaitu menyelaraskan tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi
kekacauan dan saling melempar tanggung jawab dengan jalan
menghubungkan,menyatupadukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan.
g.
Controling
atau pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan
penilaian bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan
dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dan tujuan yang telah
digariskan semula.
h.
Reporting
adalah salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil
kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan
tugas dan fungsi- fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.
i.
Staffing
merupakan penyusunan personalia sejak dari penarikan tenaga kerja baru .latihan
dan pengembangan sampai dengan usaha agar setiap petugas memberikan daya guna
maksimal pada organisasi.
j.
Forecasting
(ramalan) adalah kegiatan meramalkan atau memprediksi kan terhadap kemungkinan
yang akan terjadi bila sesuatu dikerjakan.[4]
4.
Hubungan
manajemen dengan investasi syariah
Investasi pada
dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah atau (Muhammad Budi Setiawan)
dalam pengertian luas. karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapai
Nisbah (batasan) ada zakatnya. Sama halnya pada teori ekonomi umumnya,
investasi mengenal harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang
diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga
terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Mengingat
investasi syariah harus didasarkan pada prinsip Islam,maka mengelola,
merencanakan dan mengendalikan serta mengorganisasikan usaha ini pun perlu
kesungguhan dan di niatkan sebagai ibadah . Karena itu hubungan manajemen
dengan investasi syariah mengandung makna satu kesatuan bentuk ibadah Muamalah.
Jadi hubungan manajemen
dengan investasi syariah saling
berkaitan. keberhasilan melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan
prinsip syariah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan
terkait disamping Dewan Syariah nasional
(DSN) selaku konsultasi.[5]
C.
Konsep Investasi
1.
Pengertian
Investasi
Investasi dapat diartikan sebagai
pengeluaran yang ditunjukkan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang
modal. Stok barang modal (capital stocks)
terdiri dari pabrik,mesin,kantor,dan produk produk tahan lama lainnya yang
digunakan dalam proses produksi.
Dalam perspektif ekonomi praktis
Jhon Downes dan Jordan E Goodman (1999: 267) menyebutkan bahwa investasi
merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang
menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura lebih berorientasi ke resiko
yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
Di dalam konteks pasar modal
perusahaan dapat memilih suatu bentuk investasi keuangan (dimana biasanya
emitent menempatkan uang kepada investor) atau menunjukkan ke investasi usaha
atau waktu seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan
pekerjaannya. Investasi berkonotasi gagasan bahwa keamanan modal ( inves)
adalah penting.
Namun berbeda
dengan pengertian investasi pada umumnya investasi dalam Islam pada dasarnya
adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya
jika harta tersebut didiamkan maka lambatlaun akan termakan oleh zakatnya.
Salah satu hikmah dari saat ini adalah mendorong setiap muslim untuk
menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Dengan berfungsi
nya sistem zakat yang dilarangnya riba serta
spekulasi, maka akumulasi dana besar yang dimiliki oleh golongan muzakki
akan ditransfer menjadi investasi, sebagai reaksi untuk menghindari resiko
berkurangnya harta mereka akibat kewajiban zakat dan motif ingin menjaga atau
bahkan menambah jumlah kekayaan (harta) para Muzakki.
Jadi profit
margin (keuntungan) dalam berinvestasi ditentukan bukan pada faktor bunga (rate interest), Melainkan pada ketentuan
tingkat harga, plus keberhasilannya dalam usaha. Sebaliknya, bila mengalami kerugian maka risikonya adalah
rugi.
Menurut Ahmad
Gozali investasi dalam Islam dapat digolongkan menjadi empat prinsip utama
yaitu:
a.
Halal
yaitu dimana halal atau tidak nya suatu investasi dapat dilihat dari tempat dan
proses investasi.
b.
Berkah
yaitu keberkahan dapat diartikan sebagai kebaikan yang bertambah, tidak hanya
secara fisik (ekonomi) tetapi juga Rohani karena ketenangan dan kepuasan batin
dalam pemanfaatan kekayaan secara produktif sehingga dapat dimanfaatkan pula
oleh orang lain.
c.
Bertambah
(profit margin) yaitu yang dimana tujuan investasi salah satunya adalah
meningkatkan tambahan kekayaan dari kegiatan investasi tersebut.
d.
Realistis
yaitu yang dimana tentu dengan gambaran proyeksi hasil investasi yang
didapatkan adalah tidak hanya sekedar mimpi dan janji dikertas saja, namun
berdasarkan juga nilai kenyataan/rill yang kemungkinan besar akan terjadi dan
tidak Mengada-ngada dan tentunya dalam proses pengelolaan dan manajemennya.
2.
Bentuk-bentuk
investasi
Investasi atau pembentukan modal, merupakan salah satu sumber pertumbuhan
ekonomi (sumber lain SDM, teknologi, SDA
dan lain-lain). Menurut produknya investasi dapat dibagi menjual dua jenis
yaitu:
a.
Produk
investasi di sektor riil
Seperti: wiraswasta, properti, tanah,komoditi,emas dan
lain-lain.
b.
Sektor
keuangan seperti: tabungan/deposito, obligasi, reksadana, saham dan future
serta sejenisnya.
Pada
umumnya dalam investasi konvensional bentuk investasi ada tiga pokok yaitu:
1)
Investasi
tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah
akan meningkat di masa depan.
2)
Investasi
pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian
kerja dan pendapatan lebih besar.
3)
Investasi
saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau
penelitian.
Pada umumnya dalam investasi konvensional bentuk
investasi ada tiga pokok yaitu:
a)
Investasi
tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah
akan meningkat di masa depan.
b)
Investasi
pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian
kerja dan pendapatan lebih besar.
c)
Investasi
saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau
penelitian.
Adapun menurut Muhammad Budi Setiawan, bentuk-bentuk
investasi syariah dapat dikelompokkan pada dua jenis yaitu:
1.
Deposito
syariah
Di
dalam operasionalisasi di dunia perbangkan transaksi dalam deposito ini
mempunyai karakteristik tersendiri
yaitu:
a)
Kedua
belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan
menentukan kapasitas baik sebagai
nasabah maupun pemilik.
b)
Modal
adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk
diinvestasikan atau dikelola dalam kegiatan usaha mudharabah.
c)
Keuntungan
adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan
syarat-syarat yang disepakati.
d)
Jenis
usaha pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib
dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana.
e)
Modal
mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana sehingga tidak dapat
ditarik sewaktu- waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai
dengan waktu yang disepakati (periode yang telah di tentukan).
2.
Pasar
modal syariah
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual (emiten) dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Model yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan
merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan menurut jangka
panjang. oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa
pengembalian nya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang
bersifat hutang.
3.
Keuntungan
Investasi
Investasi
pada umumnya maupun investasi syariah
khususnya mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau
resiko disisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil
karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih
kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di Properti (rumah dan
tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila
tergusur ada terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko
bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun. khususnya
untuk saham peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul yaitu:
a.
Capital
Gain (keuntungan dari modal)
b.
Dividen,
merupakan keuntungan perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham.[6]
4.
Resiko
investasi
Dalam buku
“panduan pemodal/Investasi di pasar modal”, yang di terbitkan Indonesia Stock Exchange atau yang dikenal
Bursa Efek Indonesia, pada umumnya resiko investasi dibagi menjadi dua
macam resiko utama yaitu:
a.
Capital
loss
Capital loss merupakan
kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi di mana investor menjual saham
yang dimilikinya dibawa harga belinya.
b.
Resiko
Likuidasi
Perusahaan yang
sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut
dibubarkan.
D.
Konsep Syariah
1.
Pengertian
syariah
Dalam penggunaan
sehari-hari istilah syariah identik
dengan fiqh Islam untuk menunjuk
kepada ajaran Islam yang menyangkut aspek hukum. Secara etimologis akar kata syariah berasal dari kata bahasa Arab
yang secara harfiahnya berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya
dilalui atau “jalan menuju sumber air” dan, dalam pengertian teknis kata ini
berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan ajaran Al-quran dan
hadis.
Secara terminologi,
kata adiwarman Karim, mengutip pernyataan Mahmud Syathut, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengandung bentuk hukum
yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya dan
dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil
oleh orang Islam sebagai penghubung dengan Allah dan dengan manusia.
2.
Tujuan
Syariah
Peranan syariah
dalam ekonomi perilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi akan
efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan dijalankan dengan
ikhlas akan nilai-nilai Islam dan ajaran-ajaran yang. Menurut Al Ghazali tujuan
syariah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang
terbagi atas 5 faktor yaitu:
a.
Menjaga
agama mereka (hifdzu al-diin)
b.
Menjaga
nyawa (kehidupan) mereka (hifdzu al-nafs)
c.
Menjaga
akal (pikiran) mereka (hifdzu al-aql)
d.
Menjaga
keturunan (generasi) mereka (hifdzu al-nasl)
e.
Menjaga
harta benda mereka (hifdzu al-mal).
Keimanan harus berperan
utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, karena memberikan cara pandang
dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. Kekayaan harus menjadi tujuan
terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika kekayaan ditempatkan menjadi
tujuan utama maka akan meningkatkan ketidakadilan dan memperkuat kesenjangan,
ketidakseimbangan dan akses.
Jadi, tujuan
utama syariah adalah mendidik setiap manusia, memantapkan keadilan dan
merealisasikan keuntungan bagi setiap manusia di dunia maupun di akhirat. Rakyat
mengatur setiap aspek kehidupan umat muslim baik politik, ekonomi dan sosial
dengan menjaga keyakinan kehidupan akal, dan kekayaan mereka.[7]
3.
Prinsip
syariah dalam investasi
Secara umum,
prinsip syariah dalam ekonomi harus didasarkan pada konsep tauhid, al-adl wal ihsan, khtiyar dan kewajiban sebagai yang
ditegaskan dalam Alquran dan hadis. Berdasarkan pada prinsip tauhid milik
sepenuhnya atas segala harta kekayaan ada pada Allah dan manusia hanya
diberikan amanah untuk menggunakannya sesuai dengan yang digariskan oleh
syariah kesetimbangan (al-adl wal ihsan)
didasarkan pada konsep normatif keadilan dalam arti sempit.
Ikhtiyar
menunjukkan bahwa manusia dilahirkan bebas berbuat, manusia memiliki kemampuan
untuk memilih dalam berbagai situasi yang bertentangan titik kewajiban atau
tanggung jawab dalam Islam adalah menunjukkan pada dua prinsip penting, yaitu
pertama, berhubungan dengan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi dan
kedua, usaha manusia untuk memakmurkan bumi.
Ada beberapa
prinsip syariah khusus terkait investasi yang harus menjadi pegangan bagi para
investor dalam berinvestasi, yaitu:
a.
Tidak
mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun
prosesnya (memperoleh, mengelola dan mendistribusikan), serta tidak
mempergunakan untuk hal-hal yang haram.
b.
Tidak
menzalimi dan tidak pula dizalimi (la
tazlimun wa la tuzlamun)
c.
Keadilan
pendistribusian pendapatan
d.
Transaksi
dilakukan atas dasar rida (an-taradin)
tanpa ada paksaan
e.
Tidak
ada unsur riba, maysir (perjudian), gharar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak
mengandung maksiat.[8]
4.
Tinjauan
hukum ekonomi Islam terhadap investasi
Berikut ini
adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif
Islam (Chair, 2015)
a.
Aspek
material atau finansial
Yaitu suatu bentuk
investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kopetitif dibandingkan
dengan bentuk investasi lainnya.
b.
Aspek
kehalalan
Yaitu suatu bentuk
investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat atau haram.
c.
Aspek
sosial dan lingkungan
Yaitu suatu bentuk
investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan
lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.
d.
Aspek
pengharapan kepada ridha Allah
Yaitu suatu bentuk
investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah.[9]
E.
Manajemen Investasi Syariah
1.
Pengertian
manajemen investasi syariah
Manajemen
Investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau
surat berharga seperti saham obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan
tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor
tersebut dapat berupa institusi (perusahaan asuransi, dana pensiun perusahaan
dan lain-lain) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan di mana sarana
yang digunakan Biasanya berupa kontrak investasi ataupun yang umumnya digunakan
adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.
Lingkup jasa
pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisa keuangan
pemilihan aset, pemilihan saham implementasi perencanaan serta melakukan
pemantauan terhadap investasi.
Sedangkan
manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki
dengan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab
suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jadi secara utuh
pemahaman manajemen investasi syariat dapat dirangkum pengertiannya menjadi
satu kegiatan atau seni mengelola model atau sumber-sumber kehidupan ekonomi
maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun
di akhirat sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
2. Prinsip investasi syariah
Prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa
paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa
yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas dari manipulasi dan spekulasi. Dalam
Islam semua kegiatan dan aktivitas manusia termasuk kegiatan investasi tidak
boleh melanggar aturan yang telah disyariatkan oleh ajaran agama, meskipun pada
dasarnya semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam bermuamalah dibolehkan,
kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-quran dan Al-hadis yang melarangnya
secara eksplisit maupun implisit. Karena itu, investasi tidak lepas dari
landasan normatif etika yang bersumber dan dipahami oleh ajaran Islam yaitu Al-quran
dan al-hadist serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. (Inggrid, 2009).
Bank sebagai suatu lembaga yang menjadi perantara
keuangan yang seharusnya mampu melakukan mekanisme pengumpulan dana secara
seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu adanya kejelasan sistem operasional
pada perbankan. Dengan diberlakukan undang-undang perbankan nomor. 10 tahun
1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha
bank menggunakan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.[10]
3.
Teori
investasi Syariah
Investasi dalam
teori ekonomi berarti penambahan terhadap stock moral fisik Apakah itu melalui
pembangunan rumah-rumah pembuatan mesin, pembangunan pabrik/kantor ataupun
tambahan terhadap persediaan barang. Selain investasi dalam artian fisik ini ia
juga dapat diartikan dengan prestasi dalam modal manusia (human capital).
Inilah ciri khas investasi konvensional.
Ia hanya melihat
bahwa pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah (stock) kapital investasi akan menambah
jumlah (stock) dari pada kapital.
Tanpa investasi maka tidak akan ada pabrik atau mesin baru dan dengan demikian
tidak ada ekspansi.
Teori tentang
investasi pada umumnya hendak menjelaskan faktor-faktor (variabel) yang
mempengaruhi investasi. Beberapa faktor yang diduga kuat pengaruhnya terhadap
investasi di antara lain tingkat bunga, penyusutan, kebijaksanaan perpajakan,
serta perkiraan (expection) tentang
penjualan serta kebijaksanaan ekonomi.
4.
Tujuan
investasi syariah
Seseorang
melakukan aktivitas investasi tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Hal ini
dilakukan untuk mencapai suatu efektifitas dan efisiensi dalam menentukan
keputusan guna mempertegas keputusan yang diharapkan.
Tujuan investasi
secara umum antara lain adalah:
a.
Terciptanya
keberlanjutan (continuity) dalam
investasi.
b.
Terciptanya
profit yang maksimum atau keuntungan yang diharapkan (actual profit).
c.
Terciptanya
kemakmuran pemegang bagi saham.
d.
Turut
memberikan andil bagi pembangunan bangsa.
Namun, dalam konsep syariah tujuan investasi tentunya
memiliki karakteristik tersendiri. Hak ini tidak terlepas dari adanya tujuan
syariat bagi manusia yang dalam konsep Islam disebut dengan maqashid as-syariah yang tidak lain adalah
untuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia.[11]
A.
Kesimpulan
Hubungan
manajemen dengan investasi syariah Investasi pada dasarnya adalah Dalam
perspektif ekonomi praktis Jhon Downes dan Jordan E Goodman (1999: 267)
menyebutkan bahwa investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang,
baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura lebih
berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. Keuntungan Investasi
Investasi pada umumnya maupun investasi
syariah khususnya mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi
kerugian atau resiko disisi lain.
Manajemen
Investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau
surat berharga seperti saham obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan
tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat
berupa institusi (perusahaan asuransi, dana pensiun perusahaan dan lain-lain)
ataupun dapat juga merupakan investor perorangan di mana sarana yang digunakan
Biasanya berupa kontrak investasi ataupun yang umumnya digunakan adalah berupa
kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.
Secara utuh pemahaman
manajemen investasi syariat dapat dirangkum pengertiannya menjadi satu kegiatan
atau seni mengelola model atau sumber-sumber kehidupan ekonomi maupun sumber
daya, secara profesional untuk masa depan. Hak ini tidak terlepas dari adanya tujuan
syariat bagi manusia yang dalam konsep Islam disebut dengan maqashid as-syariah
yang tidak lain adalah untuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
manusia.
B.
Saran
Semoga
dengan adanya makalah ini akan menambah pengetahuan para pembaca serta dapat
dipelajari lebih detail lagi, sebagai persiapan di masa yang akan datang,
terutama kawan-kawan satu jurusan. Dan tentunya dalam penulisan terdapat banyak
kesalahan, penulis mohon maaf dan menunggu kritik dan saran yang membangun dari
pembaca sekalian demi perbaikan makalah selanjutnya
DAFTAR
PUSTAKA
Alim, Nur Arrazaq. 2020. Investasi Syariah dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah. Journal
of Islamic Law Studies. Vol 3. No. 1.
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung:
Alfabeta.
Hidayat, Taufik. 2011. Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta Selatan: PT TransMedia.
Meriyati. 2015. Minat Investasi Syariah. Jurnal Islamic
Banking. Vol. 1. No. 1 Edisis perdana.
Nur,
Ina Inayah. 2020. Prinsip-Prinsip Ekonomi
Islam dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah.
Vol 2. No. 02.
Rahmawati,
Naili. 2015. Manajemen Investasi Syariah.
Mataram: CV. Sanabil.
[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung:
Alfabeta, 2010), hal. 20-22.
[2] Ibid, hal. 23.
[3]Taufik
Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah,
(Jakarta Selatan: PT TransMedia, 2011), hlm. 24-25.
[4] Abdul Aziz, Op.cit, hal. 26-30.
[5] Ibid, hal. 30-31.
[6] Ibid, hal. 31-41.
[7] Ibid, hal. 42-49.
[8]Ina
Nur Inayah, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
dalam Investasi Syariah, Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Vol 2,
No. 02 Juli 2020.
[9]Nur
Alim Arrazaq, Investasi Syariah dalam
Rangka Menegakan Prinsip Syariah, Journal of Islamic Law Studies, Vol 3,
No. 1 , 2020.
[10] Meriyati, Minat Investasi Syariah, Jurnal Islamic
Banking, Vol, 1, No. 1 Edisis perdana Agustus 2015, hal. 41.
[11] Naili
Rahmawati, Manajemen Investasi Syariah,
(Mataram: CV. Sanabil, 2015), hal.20-21
Komentar
Posting Komentar