MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH

 

MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH




Oleh

Paisal Rahmat

 

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Islam merupakan agama yang bersifat universal serta dapat memberikan tuntutan dan panduan bagi kehidupan umat manusia. Kita dapat melihat Peranan positif yang dibawa oleh Islam di masa kejayaan dahulu dengan nilai perkembangan peradaban umat manusia. Dalam ekonomi Islam bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya jika orientasi bisnis dan upaya prestasi akhirat atau dinyatakan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepada Tuhan maka berisi dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat.

Bahkan dalam Islam pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita di dunia yang di bisniskan atau diingatkan sebagai ibadah untuk meraih keuntungan atau akhirat. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa sajo konsep dari manajem investasi syariah itu serta terkait resiko maupun keuntungan yang akan di poreloh dalam melakukan investasi.

B.  Konsep Manajemen

1.    Pengerian manajemen

Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno menagemet, yang memiliki  seni melaksanakan dan mengatur. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen adalah sebagai sebuah proses perencanaan pengorganisasian, pengkoordinasian, peng-koordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.

Manajemen sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang -orang yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang orang inilah yang disebut dengan manajemen sedangkan orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya  suatu tujuan atau berjalanannya aktivitas manajemen disebut manajer manajer sebagai suatu ilmu dari seni melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari  manajemen.

Secara umum dapat disimpulkan  bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.[1]

2.    Perspektif manajemen Islam

Menurut Prayudi dalam tulisannya berjudul “manajemen Islam” mencatat empat landasan untuk mengembangkan manajemen menurut pandangan Islam yaitu kebenaran, kejujuran, keterbukaan,dan keahlian. seorang manajemen harus memiliki empat sifat utama itu agar manajemen yang dijadikan mendapatkan hasil yang maksimal.

Manajemen (al-idarah) menurut pandangan Islam merupakan Menejemen yang adil. Batasan adil adalah pimpinan tak “menganiaya” bawahan dan bawahan tak merugikan perusahaan. Islam juga menekankan pentingnya unsur kejujuran dan kepercayaan dalam manajemen.[2]

Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam Islam tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekeyaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku yang dalam ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggungjawaban (Navqi, 2003; Muslich, 2004). Meski Islam tidak melarang kepemilikan kekayaan oleh individu, keadilan dalam pembagiaan manfaat kepada pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi juga harus tetap ada.[3]

3.    Fungsi dan tujuan manajemen

 Ada beberapa pendapat para penulis tentang fungsi fungsi manajemen pada hakikatnya dapat dikombinasikan menjadi 10 fungsi yaitu sebagai berikut:

a.    Planning yaitu (perencanaan) yaitu penentuan serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

b.    Organizing atau pengorganisasian berasal dari kata organnum, yang berarti Alat, bagian atau komponen komponen.

c.    Leading yaitu pekerjaan manajer untuk meminta orang lain agar bertindak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

d.    Directering/commanding adalah salah satu fungsi dari manajemen yang berhubungan dengan usaha memberikan bimbingan saran perintah perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing masing.

e.    Motivating adalah proses pemberian motif (penggerak) kepada karyawan untuk dapat bekerja sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efesien dan efektif.

f.     coordinating (koordinasi) yaitu menyelaraskan tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi kekacauan dan saling melempar tanggung jawab dengan jalan menghubungkan,menyatupadukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan.

g.    Controling atau pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dan tujuan yang telah digariskan semula.

h.    Reporting adalah salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan tugas dan fungsi- fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.

i.      Staffing merupakan penyusunan personalia sejak dari penarikan tenaga kerja baru .latihan dan pengembangan sampai dengan usaha agar setiap petugas memberikan daya guna maksimal pada organisasi.

j.      Forecasting (ramalan) adalah kegiatan meramalkan atau memprediksi kan terhadap kemungkinan yang akan terjadi bila sesuatu dikerjakan.[4]

4.    Hubungan manajemen dengan investasi syariah

Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah atau (Muhammad Budi Setiawan) dalam pengertian luas. karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapai Nisbah (batasan) ada zakatnya. Sama halnya pada teori ekonomi umumnya, investasi mengenal harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.

Mengingat investasi syariah harus didasarkan pada prinsip Islam,maka mengelola, merencanakan dan mengendalikan serta mengorganisasikan usaha ini pun perlu kesungguhan dan di niatkan sebagai ibadah . Karena itu hubungan manajemen dengan investasi syariah mengandung makna satu kesatuan bentuk ibadah Muamalah.

Jadi hubungan manajemen dengan  investasi syariah saling berkaitan. keberhasilan melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip syariah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan terkait disamping Dewan Syariah nasional  (DSN)  selaku konsultasi.[5]

 

C.  Konsep Investasi

1.    Pengertian Investasi

     Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran yang ditunjukkan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal. Stok barang modal (capital stocks) terdiri dari pabrik,mesin,kantor,dan produk produk tahan lama lainnya yang digunakan dalam proses produksi.

     Dalam perspektif ekonomi praktis Jhon Downes dan Jordan E Goodman (1999: 267) menyebutkan bahwa investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura lebih berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.

     Di dalam konteks pasar modal perusahaan dapat memilih suatu bentuk investasi keuangan (dimana biasanya emitent menempatkan uang kepada investor) atau menunjukkan ke investasi usaha atau waktu seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan pekerjaannya. Investasi berkonotasi gagasan bahwa keamanan modal ( inves) adalah penting.

     Namun berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya investasi dalam Islam pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya jika harta tersebut didiamkan maka lambatlaun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari saat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.

     Dengan berfungsi nya sistem zakat yang dilarangnya riba serta  spekulasi, maka akumulasi dana besar yang dimiliki oleh golongan muzakki akan ditransfer menjadi investasi, sebagai reaksi untuk menghindari resiko berkurangnya harta mereka akibat kewajiban zakat dan motif ingin menjaga atau bahkan menambah jumlah kekayaan (harta) para Muzakki.

     Jadi profit margin (keuntungan) dalam berinvestasi ditentukan bukan pada faktor bunga (rate interest), Melainkan pada ketentuan tingkat harga, plus keberhasilannya dalam usaha. Sebaliknya,  bila mengalami kerugian maka risikonya adalah rugi.

     Menurut Ahmad Gozali investasi dalam Islam dapat digolongkan menjadi empat prinsip utama yaitu:

a.    Halal yaitu dimana halal atau tidak nya suatu investasi dapat dilihat dari tempat dan proses investasi.

b.    Berkah yaitu keberkahan dapat diartikan sebagai kebaikan yang bertambah, tidak hanya secara fisik (ekonomi) tetapi juga Rohani karena ketenangan dan kepuasan batin dalam pemanfaatan kekayaan secara produktif sehingga dapat dimanfaatkan pula oleh orang lain.

c.    Bertambah (profit margin) yaitu yang dimana tujuan investasi salah satunya adalah meningkatkan tambahan kekayaan dari kegiatan investasi tersebut.

d.    Realistis yaitu yang dimana tentu dengan gambaran proyeksi hasil investasi yang didapatkan adalah tidak hanya sekedar mimpi dan janji dikertas saja, namun berdasarkan juga nilai kenyataan/rill yang kemungkinan besar akan terjadi dan tidak Mengada-ngada dan tentunya dalam proses pengelolaan dan manajemennya.  

2.    Bentuk-bentuk investasi

Investasi atau pembentukan modal, merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi  (sumber lain SDM, teknologi, SDA dan lain-lain). Menurut produknya investasi dapat dibagi menjual dua jenis yaitu: 

a.    Produk investasi di sektor riil 

Seperti: wiraswasta, properti, tanah,komoditi,emas dan lain-lain.

b.    Sektor keuangan seperti: tabungan/deposito, obligasi, reksadana, saham dan future serta sejenisnya.

Pada umumnya dalam investasi konvensional bentuk investasi ada tiga pokok yaitu:

1)   Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.

2)   Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.

3)   Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Pada umumnya dalam investasi konvensional bentuk investasi ada tiga pokok yaitu:

a)    Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.

b)   Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.

c)    Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Adapun menurut Muhammad Budi Setiawan, bentuk-bentuk investasi syariah dapat dikelompokkan pada dua jenis yaitu:

1.    Deposito syariah

Di dalam operasionalisasi di dunia perbangkan transaksi dalam deposito ini mempunyai  karakteristik tersendiri yaitu:

a)    Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan  kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.

b)   Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk diinvestasikan atau dikelola dalam kegiatan usaha mudharabah.

c)    Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat yang disepakati.

d)   Jenis usaha pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana.

e)    Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana sehingga tidak dapat ditarik sewaktu- waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah di tentukan).

2.    Pasar modal syariah

Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual  (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

Model yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan menurut jangka panjang. oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembalian nya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang.

3.    Keuntungan Investasi

Investasi pada  umumnya maupun investasi syariah khususnya mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko disisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di Properti (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur ada terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun. khususnya untuk saham peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul yaitu:

a.    Capital Gain (keuntungan dari modal)

b.    Dividen, merupakan keuntungan perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham.[6]

4.    Resiko investasi

Dalam buku “panduan pemodal/Investasi di pasar modal”, yang di terbitkan Indonesia Stock Exchange atau yang dikenal Bursa Efek Indonesia, pada umumnya resiko investasi dibagi menjadi dua macam resiko utama yaitu:

a.    Capital loss

Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi di mana investor menjual saham yang dimilikinya dibawa harga belinya.

b.    Resiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan.

 

D.  Konsep Syariah

1.    Pengertian syariah

Dalam penggunaan sehari-hari istilah syariah identik dengan fiqh Islam untuk menunjuk kepada ajaran Islam yang menyangkut aspek hukum. Secara etimologis akar kata syariah berasal dari kata bahasa Arab yang secara harfiahnya berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui atau “jalan menuju sumber air” dan, dalam pengertian teknis kata ini berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan ajaran Al-quran dan hadis.

Secara terminologi, kata adiwarman Karim, mengutip pernyataan Mahmud Syathut, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengandung bentuk hukum yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung dengan Allah dan dengan manusia.

2.    Tujuan Syariah

Peranan syariah dalam ekonomi perilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi akan efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan dijalankan dengan ikhlas akan nilai-nilai Islam dan ajaran-ajaran yang. Menurut Al Ghazali tujuan syariah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas 5 faktor yaitu:

a.    Menjaga agama mereka (hifdzu al-diin)

b.    Menjaga nyawa (kehidupan) mereka (hifdzu al-nafs)

c.    Menjaga akal (pikiran) mereka (hifdzu al-aql)

d.    Menjaga keturunan (generasi) mereka (hifdzu al-nasl)

e.    Menjaga harta benda mereka (hifdzu al-mal).

Keimanan harus berperan utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. Kekayaan harus menjadi tujuan terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika kekayaan ditempatkan menjadi tujuan utama maka akan meningkatkan ketidakadilan dan memperkuat kesenjangan, ketidakseimbangan dan akses.

Jadi, tujuan utama syariah adalah mendidik setiap manusia, memantapkan keadilan dan merealisasikan keuntungan bagi setiap manusia di dunia maupun di akhirat. Rakyat mengatur setiap aspek kehidupan umat muslim baik politik, ekonomi dan sosial dengan menjaga keyakinan kehidupan akal, dan kekayaan mereka.[7]

3.    Prinsip syariah dalam investasi

Secara umum, prinsip syariah dalam ekonomi harus didasarkan pada konsep tauhid, al-adl wal ihsan, khtiyar dan kewajiban sebagai yang ditegaskan dalam Alquran dan hadis. Berdasarkan pada prinsip tauhid milik sepenuhnya atas segala harta kekayaan ada pada Allah dan manusia hanya diberikan amanah untuk menggunakannya sesuai dengan yang digariskan oleh syariah kesetimbangan (al-adl wal ihsan) didasarkan pada konsep normatif keadilan dalam arti sempit.

Ikhtiyar menunjukkan bahwa manusia dilahirkan bebas berbuat, manusia memiliki kemampuan untuk memilih dalam berbagai situasi yang bertentangan titik kewajiban atau tanggung jawab dalam Islam adalah menunjukkan pada dua prinsip penting, yaitu pertama, berhubungan dengan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi dan kedua, usaha manusia untuk memakmurkan bumi.

Ada beberapa prinsip syariah khusus terkait investasi yang harus menjadi pegangan bagi para investor dalam berinvestasi, yaitu:

a.    Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun prosesnya (memperoleh, mengelola dan mendistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram.

b.    Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la tazlimun wa la tuzlamun)

c.    Keadilan pendistribusian pendapatan

d.    Transaksi dilakukan atas dasar rida (an-taradin) tanpa ada paksaan

e.    Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian), gharar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.[8]

4.    Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap investasi

Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam (Chair, 2015)

a.    Aspek material atau finansial

Yaitu suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kopetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.

b.    Aspek kehalalan

Yaitu suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat atau haram.

c.    Aspek sosial dan lingkungan

Yaitu suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

d.    Aspek pengharapan kepada ridha Allah

Yaitu suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah.[9]

 

E.  Manajemen Investasi Syariah

1.    Pengertian manajemen investasi syariah

Manajemen Investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi (perusahaan asuransi, dana pensiun perusahaan dan lain-lain) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan di mana sarana yang digunakan Biasanya berupa kontrak investasi ataupun yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.

Lingkup jasa pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisa keuangan pemilihan aset, pemilihan saham implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi.

Sedangkan manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Jadi secara utuh pemahaman manajemen investasi syariat dapat dirangkum pengertiannya menjadi satu kegiatan atau seni mengelola model atau sumber-sumber kehidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

2.    Prinsip investasi syariah

Prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas dari manipulasi dan spekulasi. Dalam Islam semua kegiatan dan aktivitas manusia termasuk kegiatan investasi tidak boleh melanggar aturan yang telah disyariatkan oleh ajaran agama, meskipun pada dasarnya semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam bermuamalah dibolehkan, kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-quran dan Al-hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber dan dipahami oleh ajaran Islam yaitu Al-quran dan al-hadist serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. (Inggrid, 2009).

Bank sebagai suatu lembaga yang menjadi perantara keuangan yang seharusnya mampu melakukan mekanisme pengumpulan dana secara seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu adanya kejelasan sistem operasional pada perbankan. Dengan diberlakukan undang-undang perbankan nomor. 10 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank menggunakan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[10]

3.    Teori investasi Syariah

Investasi dalam teori ekonomi berarti penambahan terhadap stock moral fisik Apakah itu melalui pembangunan rumah-rumah pembuatan mesin, pembangunan pabrik/kantor ataupun tambahan terhadap persediaan barang. Selain investasi dalam artian fisik ini ia juga dapat diartikan dengan prestasi dalam modal manusia (human capital). Inilah ciri khas investasi konvensional.

Ia hanya melihat bahwa pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah (stock) kapital investasi akan menambah jumlah (stock) dari pada kapital. Tanpa investasi maka tidak akan ada pabrik atau mesin baru dan dengan demikian tidak ada ekspansi.

Teori tentang investasi pada umumnya hendak menjelaskan faktor-faktor (variabel) yang mempengaruhi investasi. Beberapa faktor yang diduga kuat pengaruhnya terhadap investasi di antara lain tingkat bunga, penyusutan, kebijaksanaan perpajakan, serta perkiraan (expection) tentang penjualan serta kebijaksanaan ekonomi.

4.    Tujuan investasi syariah

Seseorang melakukan aktivitas investasi tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Hal ini dilakukan untuk mencapai suatu efektifitas dan efisiensi dalam menentukan keputusan guna mempertegas keputusan yang diharapkan.

Tujuan investasi secara umum antara lain adalah:

a.    Terciptanya keberlanjutan (continuity) dalam investasi.

b.    Terciptanya profit yang maksimum atau keuntungan yang diharapkan (actual profit).

c.    Terciptanya kemakmuran pemegang bagi saham.

d.    Turut memberikan andil bagi pembangunan bangsa.

Namun, dalam konsep syariah tujuan investasi tentunya memiliki karakteristik tersendiri. Hak ini tidak terlepas dari adanya tujuan syariat bagi manusia yang dalam konsep Islam disebut dengan maqashid as-syariah yang tidak lain adalah untuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia.[11]

 

A.  Kesimpulan

Hubungan manajemen dengan investasi syariah Investasi pada dasarnya adalah Dalam perspektif ekonomi praktis Jhon Downes dan Jordan E Goodman (1999: 267) menyebutkan bahwa investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura lebih berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. Keuntungan Investasi Investasi pada  umumnya maupun investasi syariah khususnya mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko disisi lain.

Manajemen Investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi (perusahaan asuransi, dana pensiun perusahaan dan lain-lain) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan di mana sarana yang digunakan Biasanya berupa kontrak investasi ataupun yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.

Secara utuh pemahaman manajemen investasi syariat dapat dirangkum pengertiannya menjadi satu kegiatan atau seni mengelola model atau sumber-sumber kehidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan. Hak ini tidak terlepas dari adanya tujuan syariat bagi manusia yang dalam konsep Islam disebut dengan maqashid as-syariah yang tidak lain adalah untuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia.

 

B.  Saran

Semoga dengan adanya makalah ini akan menambah pengetahuan para pembaca serta dapat dipelajari lebih detail lagi, sebagai persiapan di masa yang akan datang, terutama kawan-kawan satu jurusan. Dan tentunya dalam penulisan terdapat banyak kesalahan, penulis mohon maaf dan menunggu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian demi perbaikan makalah selanjutnya

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alim, Nur Arrazaq. 2020. Investasi Syariah dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah. Journal of Islamic Law Studies. Vol 3. No. 1.

Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta.

Hidayat, Taufik. 2011. Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta Selatan: PT TransMedia.

Meriyati. 2015. Minat Investasi Syariah. Jurnal Islamic Banking. Vol. 1. No. 1 Edisis perdana.

Nur, Ina Inayah. 2020. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah. Vol 2. No. 02.

Rahmawati, Naili. 2015. Manajemen Investasi Syariah. Mataram: CV. Sanabil.

 



[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hal. 20-22.

[2] Ibid, hal. 23.

[3]Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, (Jakarta Selatan: PT TransMedia, 2011), hlm. 24-25.

[4] Abdul Aziz, Op.cit, hal. 26-30.

[5] Ibid, hal. 30-31.

[6] Ibid, hal. 31-41.

[7] Ibid, hal. 42-49.

[8]Ina Nur Inayah, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi Syariah, Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Vol 2, No. 02 Juli 2020.

[9]Nur Alim Arrazaq, Investasi Syariah dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah, Journal of Islamic Law Studies, Vol 3, No. 1 , 2020.

[10] Meriyati, Minat Investasi Syariah, Jurnal Islamic Banking, Vol, 1, No. 1 Edisis perdana Agustus 2015, hal. 41.

[11] Naili Rahmawati, Manajemen Investasi Syariah, (Mataram: CV. Sanabil, 2015), hal.20-21

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KAIDAH FIKIH TENTANG EKONOMI

SAHAM DAN SAHAM SYARIAH

Konsep Tindakan Ekonomi