MEKANISME PASAR




MEKANISME PASAR
OLEH
PAISAL RAHMAT









BAB I
PENDAHULUAN

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.








BAB II
MEKANISME PASAR

A.    Pengertian Mekanisme Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yag besar dalam pembentukan masyarakat islam pada masa itu. Rasulullah sanngat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu intervensi harga (price intervention) seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran. Namun, pasar disini megharuskan adanya moralitas dalam aktivitas ekonominya, antara lainnya : persaingan yang sehat dan adil (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan dalam ekonomi islam untuk menolak harga yang terbentuk oleh mekanisme pasar.[1]

B.     Pasar Pada Masa Rasulullah
Pasar memegag peranan penting alam perekonomian  masyarakat muslim pada masa rasulullah Saw dan Khulafaurasyidin. Bhkan, Muhammad Saw sendiri pada awalnya adalah seorag pebisnis demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun Muhammad di ajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri maupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik dengan sistem mudhoraah atau musyarakah, dapat cukup populer pada masyarakat arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah khodijah seoarang wanita pengusha yang cukup disegani di Makkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muahammad terlibat dalam urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari khadijah. Setelah menjadi suami khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar lokal sekitar kota Makkah.
Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan ‘al-amin’ (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisi nya yang tidak memungkinkan. Ketika masyarakat muslim telah ber-Hijrah (bermigrasi) ke madinah, peran Rasulullah bergeser sebagai pengawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalnnya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap daat berlangsung secara Islami.
Pada saat itu mekaisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak diberangi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tdak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita” Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga , penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana seorang dari kalian tidak ,menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.[2]

C.     Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj. Selain memahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifah Harun Al-Rasyid di Baghdad, buku ini juga membicarakan juga beberapa prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekernya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakan secara eksplisit.
Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal, maka sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan murah . mengenai hal ini Abu  Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj (1997) mengatakan, “tidak ada batasan tertentu tentang myrah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Perinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangklaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tapi harganya murah. Pernyataan ini secara implisit bahwa harga bukan hanya ketentuan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut memengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di negara itupenimbunan taua penahanan suatau barang, atau lainnya. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris saat itu, di mana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.[3]

D.     Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazai
Al-ihya ‘Ulumuddin karya Al-Ghazali juga banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum opusnya itu ia telah membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga.
Dalam penjelasannya tetang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan “dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan simpanan pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesui kebutuhan sehigga terbentuknya pasar. Petani, tukang kayu, pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali menyadari kesulitab yang timbul akibat system barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut duble coincidence, dan karna itu diperlukan suatu pasar. Selanjunya ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala lebih luas, mencakup banyak daerah atau Negara.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntugan meupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisniss, dimana etika ini diturunkan dari ilai-nilai islam. Keuntungan yang sesungguhnya dalah keuntungan yangakan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Yang lebih menarik,konsep yang sekarang kita sebut elestisitas permintaan ternyata telah di pahami oleh Al-Ghazali. Hal ini tampak jelas dari perkataannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkat volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Dalam buku-buku teks ekonomi konvensional didapati penjelasan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, misalnya makanan, memiliki kurva permintaan yang inelastic. Al-Ghazali telah menyadari hal ini sehingga ia menyarankan agar penjualan barang pokok tidak dibebani keuntungan yang besar agar tidak terlalu membebani masyarakat. Ia mengatakan “karena makanan adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin di dorong oleh motif mencari keuntungag untuk menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yag besar, keuntungan semacam ini seyogianya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.[4]

E.     Mekanisme Pasar Menurut Ibn Taimiyah
Pemikiran ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, Yaitu Al-Misbah fi’l Al-Islam dan  Majmu’ Fatwa. Pandangan ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukkan the beuty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi), di samping segala kelemahannya.
            Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidak adilan (zulum/injustice) dari para pedagang/penjual, sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu . ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. Dal Al-Hisbahya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan . “naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulum/injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi  dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara ketersediaannya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka harga barang tersebut turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan (abundance)  barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang, kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.
            Dalam kitab fatawa-nya Ibn Taimiyah juga memberikan penjelasan yag lebih rinci tentang beberapa factor yang memengaruhi permintaa, kemudian tingkat harga, beberapa factor ini yaitu:
a.       Keinginan orang (al-raghabah) terhadap barang-barang seringkali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau langkanya barang yang diminta terseut (al-matlub). Sesuatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam jumlah yang berlebihan.
b.      Jumlah orang yang meminta (demander/tullab) juga memengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta sesuatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c.       Harga juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika keutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumlahbesar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d.      Harga juga akan bervariasi menurut kualitas pembei barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
e.       Tingkat harga juga dipengarui oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f.       Hal di atas dapat terjadi karena tujuan dari suatau transaksi harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya. Tingkat kemampuan dan kredibilitas pembeli berbeda-beda, dan  hal ini berlaku bagi pembeli maupun penjualnya, penyewa dan yang menyewa, dan siapa saja. Objek dari suatu transaksi terkadang (secara fisik) nyata atau juga tidak. Tingkat harga barang yang lebih nyata (secara fisik) akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak nyata. Hal yang sama dapat diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang dapat membayar karena memiliki uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki (uang cash) dan ingin meminjam. Harga pada kasus yang pertama kemungkinan lebih rendah daripada yang kedua.
g.      Kasus sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia berada pada posisi sedemikian rupa sehigga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan) biaya apa pun. Namun, kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh manfaat ini jika tanpa tambhana biaya, misalnyaseperti yang terjadi di desa-desa yang dikuasai penindas atau oleh perampok.atau disuatu tempat diganggu oleh binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga (sewa) tanah seperti itu tidaklah sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan biaya-biaya tambahan ini.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghragai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Untuk itu, secara umi ia menolak segala campur tangna untuk menekan atau menetapkan harga (price intervention) sehingga menggangngu mekanisme yang bebas. Sepanjang kenaikan atau penurunan permintaan dan penawaran disebabkan oleh faktor-faktor alamiah, maka dilarang dilakukan intervensi harga dibenarkan pada kasus-kasus spesipik dan dengan persyaratan yang spesipik pula, misalnya adanya ikhtikar.[5]

F.      Pasar Persainngan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena di anggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efesiensi. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang cir-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam tiori. Yang ada adalah yang mendakati cirri-cirinya, yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan disektor pertanian.
Namun demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud di dalam praktek, adalah sangat penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga struktur pasar lainnya. Disamping itu analisis ke atas pasar persaingan sempurna adalah suatu permulaan yang baik dalam mempelajari cara-cara perusahaan menentukan harga dan produksi di dalam usaha mereka untuk mencari keuntungan yang masksimum.
a.       Cirri-ciri pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna dapat di defenisikan sebagai struktur atau industry di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar. Cirri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna seperti yang di uraikan di bawah ini:
a)      Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambilan harga atau price laker berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apapun tindakan perusahaan dalam, ia tidak akan menimbulkan perubahan atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh intraksi di antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
b)      Setiap pasar mudah ke;luar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industry tersebut langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang di inginkannya tersebut.
c)       Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama dan serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi suatu perusahaan yang lainnya.
d)     Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil atau dibandingkan dengan keselurahan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akbitnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlak produksi dalam industri tersebut.
e)      Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai pasar
Dalam persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan pasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas bharga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual batangnya dengabn harga yang lebih tinnggi dari yang berlaku di pasar. [6]

b.      Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
Keadaan pasar yang bersifat persaingan sempurna bayak digunakan sebagai pemisalan di dalam analisis ekonomi . kebanyakan analisis ekonomi menganggap bahwa persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih ideal dari jeis-jenis pasar lainnya. Ini disebabkan oleh beberapa kebaikan dari pasar persaingan sempurna. Namun demikian ia juga mempunyai beberapa keburukan.



1.      Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a.       Efisiensi produktif :
Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.

b.      Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.

2.      Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor produksi yang mereka miliki.
Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :
1.      Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.
2.      Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.
3.      Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
4.      Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.
5.      Distribusi pendapatan tidak selalu merata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.[7]














BAB III
KESIMPULAN

Pasar menjamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Akan tetapi, pasar yang berjalan sendiri secara adil kenyataannya sulit ditemukan. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dijelaskan pada masa Rasulullah dan Para pemikir Ekonomi Islam.
Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep Islam dalam hal penentuan harga yang berbasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.



[1] Nur Rianto Al arif & euis Amalia, Tiori Mikro Ekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam, ( Jakarta : Kencana, 2010)., h 13
[2] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekomnomi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014) ., h 302
[3] Nur Rianto Al arif & euis Amalia, op.Cit., h 267-268
[4] Ibid, h 267-268
[5] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro IslamI, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)., h 144-147
[6] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013)., h231-233
[7] Ibid., h 257-261

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KAIDAH FIKIH TENTANG EKONOMI

Konsep Tindakan Ekonomi

MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH