MEKANISME PASAR
MEKANISME PASAR
OLEH
PAISAL RAHMAT
BAB I
PENDAHULUAN
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli
bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya
pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi
berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting
mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang
“terakreditasi” dalam Islam.
Pentingnya
pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari
fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah
pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan
juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar
penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas
dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan
harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut
sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam
pengendalian harga.
Melihat
pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta
berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan
pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan
urgen.
BAB
II
MEKANISME
PASAR
A. Pengertian
Mekanisme Pasar
Pasar
adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang
alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan
pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa
Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yag besar
dalam pembentukan masyarakat islam pada masa itu. Rasulullah sanngat menghargai
harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Beliau
menolak adanya suatu intervensi harga (price
intervention) seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar
yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran. Namun, pasar
disini megharuskan adanya moralitas dalam aktivitas ekonominya, antara lainnya
: persaingan yang sehat dan adil (fair
play), kejujuran (honesty),
keterbukaan (transparancy), dan
keadilan (justice). Jika nilai ini
telah ditegakkan, maka tidak ada alasan dalam ekonomi islam untuk menolak harga
yang terbentuk oleh mekanisme pasar.[1]
B.
Pasar Pada Masa
Rasulullah
Pasar
memegag peranan penting alam perekonomian
masyarakat muslim pada masa rasulullah Saw dan Khulafaurasyidin. Bhkan,
Muhammad Saw sendiri pada awalnya adalah seorag pebisnis demikian pula
Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun Muhammad di ajak
oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan
usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal
sendiri maupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik dengan sistem mudhoraah atau musyarakah, dapat cukup populer pada masyarakat arab pada waktu
itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah khodijah seoarang wanita pengusha yang
cukup disegani di Makkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali
Muahammad terlibat dalam urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan
lain-lain) dengan membawa modal dari khadijah. Setelah menjadi suami khadijah
pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar
lokal sekitar kota Makkah.
Muhammad
adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia
mendapat julukan ‘al-amin’ (yang
terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku
bisnis secara aktif karena situasi dan kondisi nya yang tidak memungkinkan.
Ketika masyarakat muslim telah ber-Hijrah
(bermigrasi) ke madinah, peran Rasulullah bergeser sebagai pengawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalnnya
mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap daat berlangsung secara
Islami.
Pada
saat itu mekaisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan
penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik.
Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni,
yang tidak diberangi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik,
maka tidak ada alasan untuk tdak menghormati harga pasar. Pada saat itu para
sahabat berkata “Wahai Rasulullah
tentukanlah harga untuk kita” Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga , penahan, pencurah, serta
pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana seorang dari
kalian tidak ,menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.[2]
C.
Mekanisme Pasar
Menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai
dalam bukunya Al-Kharaj. Selain
memahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman
Kekhalifah Harun Al-Rasyid di Baghdad, buku ini juga membicarakan juga beberapa
prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekernya hukum permintaan
dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan
dan penawaran ini tidak ia katakan secara eksplisit.
Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga
suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain,
bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal, maka sebaliknya jika
tersedia banyak barang, maka harga akan murah . mengenai hal ini Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj (1997)
mengatakan, “tidak ada batasan tertentu tentang myrah dan mahal yang dapat
dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Perinsipnya tidak bisa
diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan
karena kelangklaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah). Kadang-kadang makanan
sangat sedikit, tapi harganya murah. Pernyataan ini secara implisit bahwa harga
bukan hanya ketentuan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap
barang tersebut. Bahkan Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain
yang juga turut memengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di negara
itupenimbunan taua penahanan suatau barang, atau lainnya. Pada dasarnya
pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris
saat itu, di mana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti
dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan
harga yang rendah.[3]
D.
Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazai
Al-ihya
‘Ulumuddin karya Al-Ghazali juga banyak membahas topik-topik
ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum opusnya itu ia telah membicarakan barter
dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya
pasar, termasuk bekerjanya permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga.
Dalam penjelasannya tetang proses terbentuknya suatu
pasar ia menyatakan “dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak
tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian
tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan
masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tapi petani
tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh
karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat
penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan simpanan pertanian di pihak lain.
Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesui kebutuhan sehigga
terbentuknya pasar. Petani, tukang kayu, pandai besi yang tidak dapat langsung
melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar tidak
ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang
dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan.
Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku
untuk setiap jenis barang.
Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali menyadari
kesulitab yang timbul akibat system barter yang dalam istilah ekonomi modern
disebut duble coincidence, dan karna
itu diperlukan suatu pasar. Selanjunya ia juga memperkirakan kejadian ini akan
berlanjut dalam skala lebih luas, mencakup banyak daerah atau Negara.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari
keuntugan meupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak
penekanan kepada etika dalam bisniss, dimana etika ini diturunkan dari
ilai-nilai islam. Keuntungan yang sesungguhnya dalah keuntungan yangakan
diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya peran pemerintah dalam
menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi.
Yang lebih menarik,konsep yang sekarang kita sebut
elestisitas permintaan ternyata telah di pahami oleh Al-Ghazali. Hal ini tampak
jelas dari perkataannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga
yang lebih murah akan meningkat volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan
meningkatkan keuntungan. Dalam buku-buku teks ekonomi konvensional didapati
penjelasan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, misalnya makanan, memiliki
kurva permintaan yang inelastic. Al-Ghazali telah menyadari hal ini sehingga ia
menyarankan agar penjualan barang pokok tidak dibebani keuntungan yang besar
agar tidak terlalu membebani masyarakat. Ia mengatakan “karena makanan adalah
kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin di dorong oleh
motif mencari keuntungag untuk menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga
yang tinggi dan keuntungan yag besar, keuntungan semacam ini seyogianya dicari
dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.[4]
E.
Mekanisme Pasar
Menurut Ibn Taimiyah
Pemikiran
ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang
sangat terkenal, Yaitu Al-Misbah fi’l
Al-Islam dan Majmu’ Fatwa. Pandangan ibn Taimiyah
mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi
pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum,
beliau telah menunjukkan the beuty of
market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi), di samping
segala kelemahannya.
Ibn Taimiyah berpendapat bahwa
kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidak adilan (zulum/injustice) dari para
pedagang/penjual, sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu . ia
menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran
yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. Dal Al-Hisbahya, Ibn
Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan . “naik dan turunnya harga
tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulum/injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang
penyebabnya adalah defisiensi dalam
produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh
karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara ketersediaannya/penawarannya
menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang
menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka harga barang tersebut turun
juga. Kelangkaan (scarcity) dan
keberlimpahan (abundance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan
sebagian orang, kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau
juga bukan. Hal itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan
dalam hati manusia.
Dalam kitab fatawa-nya Ibn Taimiyah juga memberikan penjelasan yag lebih rinci
tentang beberapa factor yang memengaruhi permintaa, kemudian tingkat harga,
beberapa factor ini yaitu:
a. Keinginan
orang (al-raghabah) terhadap
barang-barang seringkali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah
atau langkanya barang yang diminta terseut (al-matlub).
Sesuatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam
jumlah yang berlebihan.
b. Jumlah
orang yang meminta (demander/tullab)
juga memengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta sesuatu barang besar, maka
harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya
sedikit.
c. Harga
juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang
itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika keutuhan terhadap suatu
barang kuat dan berjumlahbesar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan
dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d. Harga
juga akan bervariasi menurut kualitas pembei barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli ini merupakan
orang kaya dan terpercaya (kredibel)
dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga
yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda
kewajiban atau mengingkarinya).
e. Tingkat
harga juga dipengarui oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam
transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan
lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima
luas.
f. Hal
di atas dapat terjadi karena tujuan dari suatau transaksi harus menguntungkan
penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat
memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan
dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya.
Tingkat kemampuan dan kredibilitas pembeli berbeda-beda, dan hal ini berlaku bagi pembeli maupun
penjualnya, penyewa dan yang menyewa, dan siapa saja. Objek dari suatu
transaksi terkadang (secara fisik) nyata atau juga tidak. Tingkat harga barang
yang lebih nyata (secara fisik) akan lebih rendah dibandingkan dengan yang
tidak nyata. Hal yang sama dapat diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang
dapat membayar karena memiliki uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki
(uang cash) dan ingin meminjam. Harga
pada kasus yang pertama kemungkinan lebih rendah daripada yang kedua.
g. Kasus
sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia
berada pada posisi sedemikian rupa sehigga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan
tanpa (tambahan) biaya apa pun. Namun, kadang-kadang penyewa tidak dapat
memperoleh manfaat ini jika tanpa tambhana biaya, misalnyaseperti yang terjadi
di desa-desa yang dikuasai penindas atau oleh perampok.atau disuatu tempat
diganggu oleh binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga (sewa) tanah
seperti itu tidaklah sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan biaya-biaya
tambahan ini.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghragai arti
penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Untuk itu, secara
umi ia menolak segala campur tangna untuk menekan atau menetapkan harga (price intervention) sehingga menggangngu
mekanisme yang bebas. Sepanjang kenaikan atau penurunan permintaan dan
penawaran disebabkan oleh faktor-faktor alamiah, maka dilarang dilakukan
intervensi harga dibenarkan pada kasus-kasus spesipik dan dengan persyaratan
yang spesipik pula, misalnya adanya ikhtikar.[5]
F.
Pasar Persainngan
Sempurna
Persaingan
sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena di anggap sistem
pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan
memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efesiensi. Dalam analisis
ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan
sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis
industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna
yang murni, yaitu yang cir-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam tiori.
Yang ada adalah yang mendakati cirri-cirinya, yaitu struktur pasar dari
berbagai kegiatan disektor pertanian.
Namun
demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud di dalam
praktek, adalah sangat penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan
perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan
sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga
struktur pasar lainnya. Disamping itu analisis ke atas pasar persaingan
sempurna adalah suatu permulaan yang baik dalam mempelajari cara-cara perusahaan
menentukan harga dan produksi di dalam usaha mereka untuk mencari keuntungan
yang masksimum.
a.
Cirri-ciri pasar
persaingan sempurna
Pasar
persaingan sempurna dapat di defenisikan sebagai struktur atau industry di mana
terdapat banyak penjual dan pembeli dan setiap penjual ataupun pembeli tidak
dapat mempengaruhi keadaan di pasar. Cirri-ciri selengkapnya dari pasar
persaingan sempurna seperti yang di uraikan di bawah ini:
a) Perusahaan
adalah pengambil harga
Pengambilan harga atau price laker berarti suatu perusahaan
yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.
Apapun tindakan perusahaan dalam, ia tidak akan menimbulkan perubahan atas
harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh intraksi di
antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
b) Setiap
pasar mudah ke;luar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami
kerugian, dan ingin meninggalkan industry tersebut langkah ini dapat dengan
mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan
di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan
yang di inginkannya tersebut.
c) Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasilkan berbagai
perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama
dan serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang
dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi suatu perusahaan yang lainnya.
d) Terdapat
banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan
tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek
yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah
relatif kecil atau dibandingkan dengan keselurahan jumlah perusahaan di dalam
pasar. Sebagai akbitnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau
dibandingkan dengan jumlak produksi dalam industri tersebut.
e) Pembeli
mempunyai pengetahuan sempurna mengenai pasar
Dalam persaingan sempurna juga dimisalkan
bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa
masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai
keadaan pasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan ke atas bharga tersebut. Akibatnya para produsen tidak
dapat menjual batangnya dengabn harga yang lebih tinnggi dari yang berlaku di
pasar. [6]
b.
Kebaikan dan
keburukan pasar persaingan sempurna
Keadaan
pasar yang bersifat persaingan sempurna bayak digunakan sebagai pemisalan di
dalam analisis ekonomi . kebanyakan analisis ekonomi menganggap bahwa
persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih ideal dari jeis-jenis
pasar lainnya. Ini disebabkan oleh beberapa kebaikan dari pasar persaingan
sempurna. Namun demikian ia juga mempunyai beberapa keburukan.
1.
Persaingan sempurna memaksimumkan
efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari
pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan
diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a. Efisiensi produktif :
Untuk mencapai efisiensi produktif
harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya
yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat
produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan.
Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang
paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat
yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya
rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang
paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat
produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya
produksi yang paling minimal.
b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi
alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya
keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau
belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila
dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk
memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi
harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal.
Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan
memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
2.
Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari
wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya
orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan
seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya.
Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak
seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan
jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana
faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi
factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan
untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan
untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai
pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh
keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor
produksi yang mereka miliki.
Disamping memiliki
kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan
antara lain :
1. Persaingan
sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna
teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya
suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari
mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab
itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal,
Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan
menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat
berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini
menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan
teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang
disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi
adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang
kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan
teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal
biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.
2. Persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan
yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya.
Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat
efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.
3. Membatasi
pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan
perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang
terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
4. Biaya
dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi
dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak
dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak
selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat
mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan
teknologi dan inovasi.
5. Distribusi
pendapatan tidak selalu merata
Suatu corak distribusi pendapatan
tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola
permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya.
Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan
sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka
penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih
banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.[7]
BAB III
KESIMPULAN
Pasar menjamin
kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara produksi dan harga, tidak
boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Akan tetapi,
pasar yang berjalan sendiri secara adil kenyataannya sulit ditemukan. Konsep
mekanisme pasar dalam Islam dapat dijelaskan pada masa Rasulullah dan Para
pemikir Ekonomi Islam.
Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem
ekonomi islam mempunyai konsep Islam dalam hal penentuan harga yang berbasis
pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara
permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak
yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan
transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas
dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi
yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak
yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.
[1]
Nur Rianto Al arif & euis Amalia, Tiori
Mikro Ekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam, ( Jakarta : Kencana,
2010)., h 13
[2]
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekomnomi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014) ., h 302
[3]
Nur Rianto Al arif & euis Amalia, op.Cit.,
h 267-268
[4] Ibid, h 267-268
[5] Adiwarman
Karim, Ekonomi Mikro IslamI, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2007)., h 144-147
[6]
Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori
Pengantar, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013)., h231-233
[7] Ibid., h 257-261
Komentar
Posting Komentar